
MTsNegeri 7 Batang Hari mulai menerapkan struktur yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 pada semester genap tahun pelajaran 2025/2026. Struktur baru ini dijadikan acuan dalam pembuatan jadwal, pembagian tugas, serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di madrasah tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa, 6 Januari 2025.
Sari Kurnia Arisandi Ansanoor, S.S., M.Pd.I, selaku Wakil Kepala Bidang Kurikulum MTsNegeri 7 Batang Hari, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan dan proses pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2025/2026 sepenuhnya mengacu pada KMA 1503 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penerapan struktur baru ini menjadi pedoman utama bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Sari Kurnia juga mengungkapkan adanya perbedaan antara KMA 1503 Tahun 2025 dengan KMA 450 Tahun 2024, terutama terkait jumlah jam per mata pelajaran. Perbedaan ini tidak hanya terlihat pada tingkat kelas, tetapi juga pada variasi di setiap tingkatan. Hal ini berdampak pada penyesuaian jadwal dan pembagian tugas guru di lingkungan MTsNegeri 7 Batang Hari.
Selain itu, Sari Kurnia menambahkan bahwa program P5 atau P7 digantikan dengan kegiatan kokurikuler yang terintegrasi pada salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), meskipun implementasinya berbeda di setiap tingkat kelas. Mata pelajaran umum lainnya juga mengalami penyesuaian serupa. Secara keseluruhan, terdapat empat mata pelajaran yang berubah menjadi mata pelajaran kokurikuler pada tingkatan kelas tertentu.
Dengan penerapan KMA 1503 Tahun 2025 ini, MTsNegeri 7 Batang Hari berharap dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran dan menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Agama. Seluruh guru dan siswa diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur kurikulum yang berlaku mulai semester genap tahun pelajaran 2025/2026. (SK)
|
96x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...