Selamat Datang di Website Resmi MTSN 7 Batanghari # Selamat Datang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 # MTs Negeri 7 Batang Hari Siap Ikuti OMI Tahun 2026 # Tes Tertulis PMBM MTs Negeri 7 Batang Hari Dilaksanakan Pada Tanggal 6 Juli 2026 # Tes Lisan PMBM MTs Negeri 7 Batang Hari Dijadwalkan Tanggal 7 Juli 2026 # Aktif, Bekerja Sama, Kekeluargaan, Harmonisasi, Senyum Nuansa MTs Negeri 7 Batang Hari
Diposting Pada: Rabu, 16 Februari 2022

4 Paslon Peserta Pemilu Demokrasi OSIS MTs Negeri 7 Batanghari

4 Paslon Peserta Pemilu Demokrasi OSIS MTs Negeri 7 Batanghari

Batanghari (MTs Negeri 7 Batanghari) Masa pemilihan umum secara demokrasi kepengurusan OSIS masa bakti 2019/2020 berjalan khidmat dan aman, semua pemilih memberikan hak suaranya kepada salah satu pasangan calon dari lima pasangan calon yang mendaftar dan lulus secara administrasi.

Hal ini diungkapkan Pembina OSIS MTs Negeri 7 Batanghari, Ridwan, S.Pd.I, meriahnya pemilihan umum secara demokrasi kepengurusan OSIS masa bakti 2022 dengan ikut sertanya seluruh siswa-siswi, majelis guru dan pegawai Tata Usaha dalam memberikan hak suaranya kepada pasangan calon yang dianggapnya layak dan mampu, ujarnya.

Pemilihan umum kepengurusan OSIS masa bakti 2022 diikuti oleh 4 pasangan calon telah mendaftar secara resmi dan dinyatakan lulus secara administrasi dengan mengkampanyekan visi dan misinya terlebih dahulu kepala seluruh warga madrasah, tandasnya. (SK)

 


457x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Kepala MTs Negeri 7 Batanghari Kalungkan Kartu Peserta UM 310x dibaca
  2. Ketua Panitia PPDB Sampaikan Laporan 240x dibaca
  3. Matsama Hari Ke 2 MTs Negeri 7 Batanghari Terlaksana Sukses 233x dibaca
  4. Amankan Posisi Juara Umum, Muhammad Iqbal Raih Nilai Tertinggi 17x dibaca
  5. Guru MTs Negeri 7 Batanghari Ikuti AKGTK 435x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 7 Batanghari

Mars Madrasah