Selamat Datang di Website Resmi MTSN 7 Batanghari # Selamat Datang Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025 # MTs Negeri 7 Batanghari Siap Ikuti KSM Tahun 2024 # MTs Negeri 7 Batanghari Laksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun Pelajaran 2023/2024 # MTs Negeri 7 Batanghari Lepas 53 Siswa Tahun Pelajaran 2023/2024 # Aktif, Bekerja Sama, Kekeluargaan, Harmonisasi, Senyum Nuansa MTs Negeri 7 Batanghari
Diposting Pada: Minggu, 28 Juli 2019

Guru MTs Negeri 7 Batanghari Ikuti DDWK PKG Dan PKB

Guru MTs Negeri 7 Batanghari Ikuti DDWK PKG Dan PKB

Batanghari (MTs Negeri 7 Batanghari) Balai Diklat Keagamaan Padang menyelenggarakan Diklat DiWilayah Kerja yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari diikuti oleh guru MTs Negeri 7 Batanghari, Arpan Ependi, S.Pd.I.,M.Pd.I dan Sari Kurnia Arisandi Ansa Noor, S.S.M.Pd.I bersama peserta lainnya.

Hal ini diungkapkan kepala MTs Negeri 7 Batanghari, Aprizal, M.Pd., Diklat Substantif Teknis PKG dan PKB diselenggarakan Badai Diklat Keagamaan Padang dan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari merupakan Diklat DiWilayah Kerja diikuti dua orang guru MTs Negeri 7 Batanghari, Arpan Ependi, S.Pd.I.,M.Pd.I dan Sari Kurnia Arisandi Ansa Noor, S.S.M.Pd.I, ujarnya.

Peserta diklat merupakan guru-guru utusan dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah dalam lingkup kabupaten Batanghari, pungkasnya. (SK)

 


259x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Pengajuan Data User Aplikasi Rekomendasi Mutasi Guru Provinsi Jambi 626x dibaca
  2. Peringatan Isra Mi'raj 1443 H MTs Negeri 7 Batanghari Usung Tema Sholat 233x dibaca
  3. Berlaga Cantik Dalam Cabang Olahraga Catur 40x dibaca
  4. Pastikan Tugas Mengajar, Kepala Madrasah Adakan Rapat 423x dibaca
  5. MTs Negeri 7 Batang Hari Gunakan Kumer 182x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTSN 7 Batanghari

Mars Madrasah